Mahram Yang Haram Untuk Dinikahi
Desember 20, 2024
Dalam Islam, bertunangan sebagaimana praktek yang umumnya terjadi di tengah masyarakat tidak memiliki dasar baik dari al-Qur’an maupun hadis Nabi saw., karena merupakan tradisi yang muncul dan berkembang dalam masyarakat tertentu. Namun terkadang, istilah tunangan ini sering diidentikkan oleh sebagian orang dengan istilah khitbah. Padahal antara “Tunangan” dan “Khitbah” (melamar) memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Khitbah merupakan proses melamar wanita yang akan dinikahinya yang selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilanjutkan dengan proses pernikahan.
Khitbah menurut syari’at Islam adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan dan ketenangan untuk menentukan pilihannya, sehigga tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan tanpa ada faktor yang dibenarkan. Hal ini karena membatalkan pinangan dapat menyakiti perasaan wanita yang dipinang beserta keluarga besarnya, merusak kemuliaan dan nama baiknya, dapat memutuskan tali silaturrahim serta tidak sesuai dengan akhlak yang mulia (akhlaq karimah). Dengan demikian, khitbah merupakan sebuah proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam.
Istilah khitbah dalam syari’at Islam dapat ditemukan dalam beberapa hadis Nabi saw., antara lain:
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا كَانَ يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ [رواه البخارى].
“Bahwa Ibnu Umar ra. [diriwayatkan] berkata, Nabi saw. telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain sehingga ia meninggalkannya atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” [HR. al-Bukhari].
Dalam hadis lain juga disebutkan pula:
عَنْ الْأَعْرَجِ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَأْثُرُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا إِخْوَانًا وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ [رواه البخاري و مسلم].
“Dari al-A’raj [diriwayatkan] ia berkata; Abu Hurairah berkata; Satu warisan dari Nabi saw., beliau bersabda: Jauhilah oleh kalian prasangka, sebab prasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya sampai ia menikahinya atau meninggalkannya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Sedangkan praktik bertunangan dengan saling memakaikan cincin, saling pegangan atau bahkan dengan cium kening atau pipi pasangannya, dalam syari’at Islam termasuk sesuatu yang dilarang, karena dua insan yang menjalin ikatan pertunangan maupun khitbah tetaplah sebagai pasangan yang belum diikat dengan pernikahan yang syar’i, sehingga mereka tidak bisa leluasa untuk melakukan berbagai tindakan sebagaimana layaknya pasangan suami-istri, seperti berduaan, berpegangan tangan, maupun hidup serumah.
Dengan demikian, ungkapan yang menyatakan bahwa “Seorang tunangan laki-laki mempunyai setengah kewajiban dari calon istrinya”, tentu merupakan pernyataan dan sikap yang tidak memiliki dasar sama sekali. Dengan ungkapan lain; bahwa orang yang bertunangan tidak memiliki kewajiban maupun hak untuk memberi dan mendapatkan nafkah baik lahir (sandang, pangan dan papan) maupun nafkah batin.
Namun jika yang dimaksudkan itu adalah kewajiban untuk menjaga janji atau kesepakatan bersama atau menjaga nama baik masing-masing pihak, maka itu merupakan kewajiban setiap orang yang menjalin perjanjian atau hubungan kerjasama (muamalah) selama hal tersebut tidak bertentangan dengan norma dan hukum agama. Oleh sebab itu, sebagai sebuah tradisi yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, bertunangan perlu diatur dan diberikan rambu-rambu atau ketentuan-ketentuan agar tidak bertentangan dengan syari’at Islam, antara lain:
Laki-laki dan wanita yang menjalin ikatan pertunangan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum agama Islam, seperti bersentuhan, berduaan, atau tinggal serumah layaknya pasangan suami-istri serta berbagai tindakan yang dilarang oleh agama. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi saw:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ [رواه البخاري ومسلم].
“Dari Ibnu Abbas [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Hendaknya saling menjaga nama baik diri dan keluarga besar masing-masing pihak, dengan tidak menceritakan aib atau kekurangan pihak lain serta tidak melakukan berbagai tindakan dan pernyataan yang dapat merusak nama baik diri maupun keluarga besarnya.
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ سَالِمًا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ [رواه البخاري ومسلم].
“Dari Ibnu Syihab bahwa Salim mengabarkannya bahwa Abdullah bin Umar ra. mengabarkannya bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak boleh menzhaliminya dan tidak membiarkannya untuk disakiti. Barangsiapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Barangsiapa yang menghilangkan suatu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Menjaga dan menepati janji yang telah diikrarkan di hadapan keluarga besarnya, karena melanggar janji merupakan perbuatan tercela dan termasuk ciri-ciri orang munafik.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ [رواه البخاري ومسلم].
“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Pada prinsipnya, seseorang tidak boleh mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada pihak lain, kecuali jika terjadi pengkhianatan terhadap kesepakatan yang telah diikrarkan sejak awal, hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ [رواه البخاري ومسلم].
“Dari Ibnu Abbas ra. [diriwayatkan] dari Rasulullah saw., beliau bersabda: Orang yang menarik (mengambil) kembali pemberiannya, seperti seekor anjing yang muntah dan memakan (menjilat) kembali muntahannya” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Seseorang yang sudah berniat untuk menikah, sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda, baik dengan cara bertunangan atau sejenisnya untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama seperti berkhalwat (berdua-duaan), pegang-pegangan dan tindakan lain yang dilarang oleh agama.
عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ … لَقَدْ قَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ [رواه البخاري ومسلم].
“Dari Alqamah [diriwayatkan] ia berkata: Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda kepada kita: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan menanggung beban pernikahan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Namun jika hal tersebut dilakukan karena pertimbangan tertentu yang sangat vital, maka hendaknya dilaksanakan layaknya silaturrahim dua keluarga besar untuk menjalin sebuah komunikasi dan komitmen tentang masa depan hubungan anaknya sebelum melangkah ke pelaminan (ta’aruf), serta menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama seperti berduaan (berkhalwat), tinggal serumah, berpegangan, maupun mengadakan kegiatan (seremonial) yang berlebihan (tabzir). Hal ini karena sesuatu yang disyari’atkan dalam konteks pernikahan adalah; khitbah untuk mengenal calon pasangan, akad nikah dan walimah, dan bukan dengan cara-cara yang tidak dituntunkan oleh agama serta membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap ajaran agama. Demikian jawaban dari kami terkait hal tentang bertunangan tersebut.
Hikmah dan Konsekuensi Khitbah atau Lamaran dalam Fiqih Perkawinan
Syariat menginginkan pernikahan berdiri di atas fondasi dan prinsip yang kuat. Hal ini bertujuan agar visi-misi pernikahan tercapai. Sedangkan khitbah atau lamaran adalah keumuman tahapan menuju jenjang perkawinan. Adapun visi-misi perkawinan dalam Islam antara lain adalah kelanggengan pernikahan, kebahagiaan keluarga, kerukunan rumah tangga, jauh dari perselisihan, jalinan hubungan kuat antara anggota keluarga, tumbuh-kembangnya anak di tengah keluarga yang penuh cinta, kasih sayang, dan kelembutan, sebagaimana dalam Al-Qur’an:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
Artinya, “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang,” (Surat Ar-Rum ayat 21).
Di antara tahapan menuju jenjang pernikahan adalah mengkhitbah atau melamar. Khitbah sendiri adalah satu cara untuk menunjukkan keinginan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan tertentu, sekaligus memberitahukan hal yang sama kepada wali si perempuan. Keinginan itu bisa disampaikan langsung oleh si laki-laki atau melalui wakilnya. Jika si perempuan menerima, berati tahapan-tahapan lain menuju pernikahan bisa dilanjutkan. Jika tidak, tahapan pernikahan biasanya dihentikan sampai di situ.
Hikmah dari melamar adalah memberi peluang untuk mengenal lebih jauh antara kedua belah pihak. Di sana ada kesempatan untuk saling mengetahui perangai, tabiat, dan adat kebiasaan masing-masing, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan syariat. Setelah perkenalan dianggap cukup, masing-masing sudah merasa cocok, dan pertanyaan masing-masing sudah terjawab, maka kedua belah pihak bisa beranjak ke jenjang pernikahan untuk membangun kehidupan bersama yang langgeng dan penuh kebahagiaan sampai ajal memisahkan keduanya.
Lamaran atau khitbah bisa disampaikan dengan ungkapan yang jelas dan tegas, bisa juga dengan ungkapan tawaran dan sindiran. Ungkapan jelas, misalnya, “Saya bermaksud melamar si fulan,” atau “Saya ingin menikahi si fulan.” Sementara ungkapan tawaran atau sindiran, misalnya diungkapkan langsung kepada si perempuan, “Saya melihatmu sudah saatnya menikah,” atau “Bahagia sekali orang yang mendapatkan dirimu,” atau “Saya sedang mencari gadis yang seperti dirimu,” dan sebagainya.
Namun, perlu dicatat bahwa melamar (khitbah), begitu pula pemberian hadiah, tukar cincin, tunangan, dan semacamnya, baru sekadar janji atau keinginan untuk menikah, bukan pernikahan itu sendiri. Sebab, pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan akad nikah yang memiliki syarat dan rukun tersendiri. Ini artinya, laki-laki yang melamar dengan perempuan yang dilamarnya masih tetap bukan mahram. Dengan demikian mereka tidak boleh berkhalwat, berduaan, saling memandang, bergandeng tangan, dan sebagainya kecuali dalam batas yang diperbolehkan syara’, yaitu bagian wajah dan kedua telapak tangan.
Demikian sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zuhayli:
الخطبة مجرد وعد بالزواج، وليست زواجاً ، فإن الزواج لا يتم إلا بانعقاد العقد المعروف، فيظل كل من الخاطبين أجنبياً عن الآخر، ولا يحل له الاطلاع إلا على المقدار المباح شرعاً وهو الوجه والكفان
Artinya, “Khitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain. Tidak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan.” (Lihat Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6493).
Perbedaan Taaruf dan Khitbah
Dalam Islam, proses menuju pernikahan itu melewati tiga tahap, yaitu taaruf, khitbah dan akad nikah. Tren taaruf sendiri kini kian merambah jadi pilihan syar'i untuk menemukan belahan jiwa. Tapi sebelum memulai taaruf, kita wajib menanyakan apakah seseorang yang terpilih itu sudah dikhitbah atau belum.
1. Taaruf adalah proses mengenal satu sama lain, sementara khitbah adalah proses melamar
Stereotip tentang taaruf yang bikin kamu kurang kenal calon pasangan sebab minim interaksi itu gak bener kok! Apalagi dinilai seperti 'membeli kucing dalam karung'. Lewat masa taaruf, kamu bisa gali sebanyak mungkin informasi tentang si dia, baik hobi, sifat, kondisi kesehatan, impian pendidikan, ketaatan beragama, cita-cita, sifat, dan lain sebagainya. Hanya saja prosesnya harus syar'i yaitu didampingi perantara atau mahram. Intinya sih saling mengenal tanpa interaksi berlebihan.
Sementara khitbah adalah jenjang yang lebih serius berupa pinangan atau lamaran. Taaruf adalah rangkaian proses sebelum khitbah itu sendiri. Gak mungkin kan dua orang bertunangan tanpa saling kenal? Menyebarkan kabar lamaran ke publik gak wajib kamu lakukan kok, karena khawatirnya terjadi hal-hal yang gak diinginkan sebelum akad nikah berlangsung.
2. Ketika taaruf masih bisa diurungkan, tetapi ketika khitbah diusahakan harus melangkah ke jenjang pernikahan
Sebaiknya fase taaruf itu gak baper alias bawa-bawa hati, sebab prosesnya gak mudah. Boleh jadi kamu sreg dengan profilnya, tapi dia kurang cocok sama kamu. Bisa juga sebaliknya. Taaruf itu masa penjajakan antara kamu dan dia untuk menemukan kecocokkan. Kalau pun ternyata gak cocok, kamu dan dia bisa mundur baik-baik tanpa sakit hati yang berlebihan.
Jika dalam taaruf kamu masih bisa diberi pilihan, beda dengan khitbah yang jadi masa untuk berkata, "aku pilih kamu". Tapi ada juga jalan khitbah yang niatannya muncul dari pihak laki-laki, artinya tanpa kesepakatan berdua. Di sini pihak perempuan yang dikhitbah bisa menerima atau menolak. Kembali lagi, proses taaruflah yang sangat mempengaruhi khitbah itu berhasil atau gagal.
3. Perlu bekal ilmu saat taaruf, sedangkan saat khitbah perlu bekal restu orang tua
Dengan berbekal ilmu, tentu antara laki-laki dan perempuan dapat saling memilah apa saja yang menjadi kriterianya. Tentunya yang paling penting bagi umat Islam adalah aspek agamanya. Kalau kata orang Jawa, perlu menimbang bibit, bebet, dan bobotnya. Itulah pentingnya ilmu ketika taaruf.
Saat taarufmu sedang berjalan, kamu juga perlu komunikasikan perihal sosok calonmu pada orangtua sebab kamu wajib mengantongi restu mereka sebelum melangkah ke tahap khitbah. Sepakati kriteria calon yang kamu dan orangtua harapkan. Salat istikharah, doa dan restu orangtualah yang bakal membimbingmu memilih langkah terbaik.
4. Taaruf adalah fase berpikir menuju khitbah, sementara khitbah berpikir untuk segera melangsungkan pernikahan
Ketika masih dalam tahap taaruf, antara laki-laki dan perempuan memang sedang masanya meyakinkan diri dan menyelaraskan antara pikiran dan kata hati. Jangan sampai di pikirannya bilang "ya" tetapi di hatinya bilang "tidak." Hal ini bisa beresiko menyakiti diri sendiri. Padahal yang sebaiknya dijaga adalah diri sendiri bukan orang lain.
Dalam masa taaruf, kamu dan dia diberi kesempatan untuk berpikir. Jeda sejenak dari komunikasi penjajakan biasanya digunakan masing-masing pihak untuk shalat istikharah, berdoa, berdiskusi dengan orangtua atau meminta saran sahabat. Kalau pun keinginan mengkhitbah sudah datang dari pihak laki-laki, pihak perempuan punya hak untuk berpikir sampai dia menemukan jawaban.
Berbeda dengan khitbah yang jadi pembuka jalan pernikahan. Saat kamu dan dia sudah saling menerima dalam pinangan, maka baiknya proses pernikahan segera dibicarakan. Bukan waktunya lagi buat kamu untuk ragu, sebab usai khitbah obrolanmu bakal beralih pada tanggal nikah, seputar dekorasi, resepsi dan sebagainya.
Kenapa waktunya harus disegerakan? Sebab usai khitbah, hati sangat mudah ditumbuhi bunga-bunga cinta yang dikhawatirkan bisa menjerumuskan kamu dan dia dalam dosa atau keintiman yang belum saatnya. Belum lagi dengan godaan lain yang bisa menggagalkan pernikahan. Jadi memutuskan untuk menikah lebih cepat, itu lebih baik.
Nah itu dia yang harus dipersiapkan oleh para pencari pendamping hidup. Semoga segera dipertemukan ya. Amiin.[]
hadis Nabi yang berbunyi:
عن ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا كَانَ يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ – رواه البخارى
Bahwa Ibnu Umar ra. [diriwayatkan] berkata, Nabi saw. telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain sehingga ia meninggalkannya atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama. [HR. al-Bukhari].
Dalam agama Islam seorang wanita yang telah dilamar adalah milik si pelamar walaupun kepemilikan tersebut belum muthlak, artinya terbatas pada pengakuan saja. Pemberian dalam peminangan hanya sebagai hadiah dan bukan merupakan mahar. Oleh karena itu, ketentuan antara halal dan haram masih tetap berlaku seperti biasa. Pada saat itu mereka masih dianggap ajnabiyyah (orang asing) dan kebolehan melihat calonpun terbatas pada saat sebelum atau sesudah meminang, bukan setiap dikehendaki.
Namun demikan, dalam menjalankan proses khitbah diantara keduanya boleh saling melakukan kebaikan seperti saling memberikan hadiah, menanyakan kepribadian masing-masing (karakter, kesukaan), cara pandang, sikap, dan lain sebagainya. Hal ini karena, khitbah memang merupakan sarana untuk dapat saling mengenal lebih jauh satu sama lain dengan cara yang ma’ruf.
Pertunangan dalam hukum adat sering disamakan dengan melamar, yakni orang tua pihak calon pengantin laki-laki mangajukan permintaan agar diperbolehkan seorang anak laki-lakinya menikahi anak gadis orang lain yang akan menjadi isterinya kelak.
0 Komentar